LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
TAHUN 2007 NOMOR 33
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 33 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA PANDUNG BATU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Pandung Batu sebagai Pemekaran dari Desa Perangian Kecamatan Baraka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang tentang Pembentukan Desa Pandung Batu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN ENREKANG
dan
BUPATI ENREKANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TENTANG PEMBENTUKAN DESA PANDUNG BATU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Enrekang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Enrekang.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat ssetempat berdasarkan sasal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui didalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten Enrekang.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
6. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan Badan permusyawaratan Desa (BPD).
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa
BAB II
PEMBENTUKAN DESA
Pasal 2
Dengan peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pandung Batu sebagai pemekaran dari Desa Perangian Kecamatan Baraka.
Pasal 3
Desa Pandung Batu berasal dari sebagian wilayah Desa Perangian Kecamatan Baraka yang terdiri dari :
1. Dusun Gossing I;
2. Dusun Gossing II;
3. Dusun Bolong; dan
4. Dusun Tampun.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Desa Pandung Batu sebagaimana dimaksud Pasal 2 maka wilayah Desa Perangian dikurangi dengan Desa Pandung Batu sebagaimana di maksud Pasal 3.
(2) Dengan pengurangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Desa Perangian sisa terdiri dari :
a. Dusun Bo’di; dan
b. Dusun Ba’ka
.
Pasal 5
(1) Desa Pandung Batu mempunyai batas- batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Perangian Kecamatan Baraka;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Banti Kecamatan Baraka;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tobalu Kecamatan Enrekang; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tokkonan Kecamatan Enrekang..
(2) Batas Wilayah sebagaimana di maksud pada ayat (1) dinyatakan secara jelas pada peta yang pembuatannya diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah di tetapkannya Peraturan Daerah ini.
(3) Peta sebagaimana di maksud pada ayat (2) akan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB III
LUAS DAN IBUKOTA
Pasal 6
(1) Luas wilayah Desa Pandung Batu 27, 5 Km².
(2) Ibu Kota Desa Pandung Batu berkedudukan di Bolong.
BAB IV
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 7
(1) Pemerintah Pandung Batu adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Pandung Batu.
(2) Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Camat sekali dalam setahun.
Pasal 8
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan didesa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Pasal 9
(1) Desa merupakan organisasi pemerintah terdepan dalam memberikan pelayanan umum di Desa.
(2) Untuk menjamin efektifitas pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa menetapkan susunan organisasi pemerintah Desa setelah mendapat persetujuan melalui musyawarah BPD.
Pasal 10
(1) Pemerintah Desa mempunyai kedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan dan pembangunan serta Pembinaan kehidupan masyarakat di wilayah Desanya;
(2) Pemerintah Desa mempunyai tugas :
a. melayani dan mengayomi masyarakat;
b. menggerakkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan
c. menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa secara efisien dan efektif.
(3) Pemerintah Desa mempunyai fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah untuk mampu melaksanakan tugas pemerintahan secara efisien dan efektif.
Pasal 11
Peresmian pelantikan Kepala Desa dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa di lakukan sesuai prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peresmian pembentukan Desa Pandung Batu.
Pasal 12
Sambil menunggu peresmian pelantikan Kepala Desa maka untuk memimpin jalannya pemerintahan Desa Pandung Batu ditunjuk pelaksana tugas Kepala Desa dengan Keputusan Bupati.
Pasal 13
Dengan terbentuknya Desa Pandung Batu, maka seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa yang berada dalam wilayah desa Pandung Batu tetap menjadi Asset Desa Pandung Batu.
Pasal 14
Seluruh pelayanan Administrasi Pemerintahan Desa Pandung Batu menjadi kewenangan Pemerintah Desa Pandung Batu.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang.
Ditetapkan di Enrekang
Pada tanggal 29 September 2007
BUPATI ENREKANG,
TTD
HAJI LA TINRO LA TUNRUNG
Diundangkan di Enrekang
Pada tanggal 29 September 2007
PYMT. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ENREKANG,
TTD
ALIMUDDIN RALLA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
TAHUN 2007 NOMOR 33