Pages

Wednesday, November 1, 2017

Pasal pasal pemerintahan desa




LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
TAHUN 2007 NOMOR 33 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 33 TAHUN 2007
                                          
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA PANDUNG BATU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI ENREKANG

 Menimbang      : a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; 
b. bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang   berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Pandung Batu sebagai Pemekaran dari Desa Perangian Kecamatan Baraka;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a dan huruf b perlu  membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang tentang Pembentukan Desa Pandung Batu;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah  Tingkat II  di Sulawesi  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  1822 );

IG. mardin_duri