LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
TAHUN 2007 NOMOR 33
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 33 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA PANDUNG BATU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Pandung Batu sebagai Pemekaran dari Desa Perangian Kecamatan Baraka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang tentang Pembentukan Desa Pandung Batu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );